Detail Katalog
ID: 13115Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Masalah Perbatasan Wilayah Laut Indonesia dengan Malaysia dan Singapura
Pengarang:
Japanton Sitohang
Japanton Sitohang
Penerbit:
Graha Ilmu
Graha Ilmu
Tempat Terbit:
Yogyakarta
Yogyakarta
Tahun Terbit:
2016
2016
Bahasa:
Indonesia
Indonesia
Subjek
Indonesia -- Tapal batas
Tapal batas
Pertikaian perbatasan
Deskripsi Fisik:
xviii+246 hlm.; 22 cm.
xviii+246 hlm.; 22 cm.
ISBN:
978-602-262-546-9
978-602-262-546-9
Nomor Panggil:
341.42 SIT m
341.42 SIT m
Control Number:
BIB005055
BIB005055
BIB ID:
BIB005055
BIB005055
Catatan
Buku ini mengkaji secara mendalam beberapa aspek berikut:
Karakteristik wilayah laut Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.504 pulau dengan garis pantai yang sangat panjang, sehingga penetapan batas laut yang jelas menjadi penting untuk menjaga kedaulatan negara.
Isu utama dengan negara tetangga:
Dengan Malaysia: perbatasan laut yang belum tuntas, mencakup rezim laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Dengan Singapura: terutama di kawasan Selat Singapura, terdapat titik tiga (three-junction point) dan area pertemuan tiga negara (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menimbulkan tumpang tindih klaim.
Pentingnya penarikan garis batas yang jelas bagi kepastian hukum laut dan efektivitas pengawasan wilayah laut Indonesia.
Analisis sejarah penetapan perbatasan laut, berbagai perjanjian bilateral yang telah disepakati, serta hambatan yang muncul dalam praktik implementasinya.
Peran peraturan internasional seperti UNCLOS 1982 dalam memberikan landasan hukum bagi penyelesaian sengketa batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Karakteristik wilayah laut Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki 17.504 pulau dengan garis pantai yang sangat panjang, sehingga penetapan batas laut yang jelas menjadi penting untuk menjaga kedaulatan negara.
Isu utama dengan negara tetangga:
Dengan Malaysia: perbatasan laut yang belum tuntas, mencakup rezim laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Dengan Singapura: terutama di kawasan Selat Singapura, terdapat titik tiga (three-junction point) dan area pertemuan tiga negara (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menimbulkan tumpang tindih klaim.
Pentingnya penarikan garis batas yang jelas bagi kepastian hukum laut dan efektivitas pengawasan wilayah laut Indonesia.
Analisis sejarah penetapan perbatasan laut, berbagai perjanjian bilateral yang telah disepakati, serta hambatan yang muncul dalam praktik implementasinya.
Peran peraturan internasional seperti UNCLOS 1982 dalam memberikan landasan hukum bagi penyelesaian sengketa batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
RDA Cataloging
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
NAKER07578L |
341.42 SIT m |
Perpustakaan Kemnaker | Tersedia | |
NAKER07800L |
341.42 SIT m |
Perpustakaan Kemnaker | Tersedia | |
NAKER07801L |
341.42 SIT m |
Perpustakaan Kemnaker | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 30 Jul 2026