Detail Katalog
ID: 12573Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pengarang:
CV. Karya Puri Utomo
CV. Karya Puri Utomo
Penerbit:
Penerbit Pustaka Yustisia
Penerbit Pustaka Yustisia
Tempat Terbit:
Yogyakarta
Yogyakarta
Tahun Terbit:
2007
2007
Bahasa:
Indonesia
Indonesia
Subjek
Hukum
Tata lingkungan
Deskripsi Fisik:
148 hlm.; 21 cm.
148 hlm.; 21 cm.
ISBN:
978-979-3418-78-0
978-979-3418-78-0
Nomor Panggil:
346.04 UND
346.04 UND
Control Number:
BIB004496
BIB004496
BIB ID:
BIB004496
BIB004496
Catatan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kerangka hukum penataan ruang di Indonesia dengan cakupan: perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa poin utama:
Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penetapan rencana tata ruang pada berbagai tingkatan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota), termasuk rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Pengaturan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya), wilayah administratif, nilai strategis kawasan, dan kegiatan kawasan.
Pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan, termasuk penyusunan pedoman dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Keterlibatan masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat dalam proses penataan ruang.
Ketentuan peralihan: kewajiban menyesuaikan pemanfaatan ruang lama dengan rencana baru dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini berlaku.
Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penetapan rencana tata ruang pada berbagai tingkatan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota), termasuk rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Pengaturan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan (kawasan lindung dan kawasan budidaya), wilayah administratif, nilai strategis kawasan, dan kegiatan kawasan.
Pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan, termasuk penyusunan pedoman dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Keterlibatan masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat dalam proses penataan ruang.
Ketentuan peralihan: kewajiban menyesuaikan pemanfaatan ruang lama dengan rencana baru dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini berlaku.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
RDA Cataloging
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
NAKER06183L |
346.04 UND |
Perpustakaan Kemnaker | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 29 Jul 2026